Kebijakan AI PT Tata Digital Nusantara
Versi 1.0 · Ringkasan publik KEB/TDN/AI/01 yang telah disahkan Direktur dengan tanda tangan elektronik
Kebijakan ini menjelaskan cara PT Tata Digital Nusantara (“Perusahaan”) mengelola data serta mengembangkan, memasang, dan memakai kecerdasan artifisial (“AI”) secara bertanggung jawab, aman, dan menghormati hak orang yang terdampak. Halaman ini adalah ringkasan publik dari Kebijakan Internal Tata Kelola Data dan Etika Kecerdasan Artifisial Nomor KEB/TDN/AI/01, yang disusun untuk memenuhi kewajiban Sertifikat Standar Nomor 23092600543940003, KBLI 62194 Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan, dengan lembaga pengawas Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pasal 1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk:
- seluruh fitur AI dalam Auto V19 dan produk Perusahaan berikutnya, termasuk asisten AI per bidang kerja;
- model AI pihak ketiga yang diakses Perusahaan melalui antarmuka pemrograman (API);
- alat AI yang dipakai personel Perusahaan untuk pekerjaan sehari-hari;
- data yang dikumpulkan, diolah, atau dihasilkan dalam kegiatan tersebut.
Pasal 2. Acuan
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 299 Tahun 2020 tentang SKKNI bidang keahlian Artificial Intelligence subbidang Data Science.
Kebijakan ini disesuaikan apabila pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kecerdasan artifisial.
Pasal 3. Prinsip Etika
| Nilai | Penerapan di Perusahaan |
|---|---|
| Inklusivitas | Fitur AI dirancang dapat dipakai seluruh pengguna yang berhak, tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, usia, atau disabilitas. |
| Kemanusiaan | AI membantu pekerjaan manusia, tidak menggantikan pertimbangan manusia atas keputusan yang menyangkut orang. |
| Keamanan | Fitur AI diuji sebelum dipasang dan dilindungi sesuai prosedur keamanan data dan sistem elektronik Perusahaan. |
| Aksesibilitas | Antarmuka dan keluaran AI disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami pengguna. |
| Transparansi | Pengguna diberi tahu saat berinteraksi dengan AI dan saat sebuah konten dihasilkan AI. |
| Kredibilitas dan akuntabilitas | Setiap fitur AI memiliki penanggung jawab, catatan pengujian, dan jalur pengaduan. |
| Pelindungan data pribadi | Data pribadi diproses sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022, seminimal mungkin, dan hanya untuk tujuan yang sah. |
| Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan | Sumber daya komputasi dipakai secukupnya; model dan infrastruktur dipilih yang efisien. |
| Kekayaan intelektual | Perusahaan menghormati hak cipta atas data, model, dan konten, serta mematuhi lisensi yang berlaku. |
Pasal 4. Keputusan Tetap di Tangan Manusia
- AI tidak menjadi penentu akhir keputusan yang menyangkut hak atau nasib seseorang, termasuk seleksi calon karyawan, penilaian kinerja, dan sanksi.
- Pada fitur seperti rekrutmen dan penilaian kinerja, AI hanya memberi ringkasan atau rekomendasi. Keputusan diambil dan dicatat oleh pejabat Klien yang berwenang.
- Keluaran asisten AI di Auto V19 berupa draf yang harus disetujui, diubah, atau ditolak oleh orang yang berwenang sebelum dipakai, dan setiap keputusan tercatat.
- Orang yang terdampak dapat meminta penjelasan dan peninjauan ulang oleh manusia melalui Klien.
- Perusahaan menyediakan cara menonaktifkan fitur AI tertentu tanpa menghentikan seluruh sistem.
Pasal 5. Tata Kelola Data untuk AI
- Setiap kumpulan data yang dipakai fitur AI dicatat asal, dasar pemrosesan, kelas data, dan masa simpannya.
- Data dikumpulkan seminimal mungkin dan hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan.
- Data Klien tidak pernah dipakai untuk melatih atau menyempurnakan model AI, baik milik Perusahaan maupun pihak ketiga.
- Data yang dipakai untuk pengujian atau pengembangan dianonimkan terlebih dahulu.
- Kualitas data diperiksa (kelengkapan, kemutakhiran, keterwakilan) sebelum dipakai sebagai dasar keluaran AI.
- Data dihapus atau dianonimkan setelah masa simpannya berakhir.
Pasal 6. Model dan Alat AI Pihak Ketiga
- Perusahaan memakai model atau alat AI pihak ketiga hanya setelah memeriksa ketentuan pemrosesan datanya, termasuk apakah data masukan dipakai untuk pelatihan.
- Model dan alat yang disetujui dicatat beserta jenis data yang boleh dikirim.
- Data berkelas Sangat Rahasia, termasuk Data Klien dan kredensial, dilarang dimasukkan ke alat AI publik atau gratis.
- Data yang dikirim ke penyedia model pihak ketiga hanya berupa kutipan teks yang telah disamarkan, dan hanya bila Klien mengizinkan. Klien berhak melarang pengiriman tersebut. Data pribadi yang bersifat spesifik tidak pernah dikirim ke penyedia model AI.
- Penambahan atau penggantian penyedia model AI yang memproses data Klien diberitahukan secara tertulis kepada Klien paling lambat 30 hari kalender sebelum berlaku.
Pasal 7. Transparansi kepada Pengguna
- Antarmuka sistem menandai fitur dan jawaban yang dihasilkan AI.
- Dokumentasi produk menjelaskan kegunaan, batas kemampuan, dan data yang dipakai setiap fitur AI.
- Keluaran AI dapat keliru. Pengguna diingatkan untuk memeriksa ulang sebelum memakainya untuk keputusan penting.
Pasal 8. Keadilan dan Pencegahan Bias
- Fitur AI tidak memakai suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, status perkawinan, atau disabilitas sebagai dasar penilaian, kecuali diwajibkan peraturan.
- Fitur yang menilai orang diuji dengan contoh kasus yang beragam sebelum dipasang dan setelah setiap perubahan besar.
- Keluaran yang diskriminatif dicatat sebagai insiden dan diperbaiki sebelum fitur dipakai kembali.
Pasal 9. Keamanan dan Keandalan AI
- Fitur AI diuji sebelum dipasang, termasuk terhadap upaya manipulasi perintah (prompt injection) dan kebocoran data antarbidang.
- Asisten AI hanya dapat mengakses data sesuai bidang dan kewenangan yang ditetapkan pemilik kantor Klien.
- Interaksi AI dicatat secukupnya untuk penelusuran masalah, dengan memperhatikan pelindungan data pribadi.
- Gangguan atau keluaran berbahaya ditangani melalui prosedur insiden Perusahaan.
Pasal 10. Penilaian Dampak sebelum Peluncuran
Setiap fitur AI baru, atau perubahan besar pada fitur yang ada, wajib melalui Penilaian Dampak AI dan disetujui Direktur sebelum dipasang di sistem Klien. Penilaian mencakup tujuan dan pengguna fitur, model yang dipakai, data yang diproses, peran manusia dalam keputusan, risiko utama (bias, kebocoran, salah keluaran, penyalahgunaan), hasil pengujian, langkah pengendalian, dan tingkat risiko akhir.
Pasal 11. Penggunaan yang Dilarang
Fitur AI Perusahaan tidak boleh dipakai untuk:
- membuat atau menyebarkan konten yang menyesatkan, memfitnah, atau melanggar hukum;
- memalsukan identitas, suara, atau wajah orang lain (deepfake) tanpa izin;
- memantau karyawan atau orang lain secara tersembunyi, di luar yang diizinkan peraturan dan diketahui yang bersangkutan;
- mengambil keputusan otomatis tanpa peninjauan manusia atas hak atau nasib seseorang;
- melatih model dengan data yang diperoleh tanpa hak atau melanggar hak cipta.
Pasal 12. Publikasi Inovasi
- Perusahaan mempublikasikan inovasi dan pengembangan teknologinya kepada publik paling sedikit 1 (satu) kali setahun, antara lain melalui website, media sosial, demo, atau acara.
- Materi publikasi diperiksa terlebih dahulu agar tidak memuat Data Klien, data pribadi, kode sumber, atau informasi rahasia, dan tidak menyebut nama Klien tanpa izin tertulis.
Pasal 13. Laporan Tahunan kepada Kementerian
Perusahaan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui kanal yang ditetapkan Kementerian. Laporan memuat antara lain tata kelola dan keamanan data, insiden, Penilaian Dampak AI, temuan bias, pengaduan dan penyelesaiannya, kompetensi tenaga ahli, serta publikasi inovasi.
Pasal 14. Kompetensi dan Pelatihan
- Perusahaan memastikan tersedia tenaga ahli yang memenuhi SKKNI bidang Artificial Intelligence subbidang Data Science.
- Personel yang mengembangkan fitur AI mengikuti pelatihan etika AI dan pelindungan data paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
Pasal 15. Pengaduan dan Tinjauan
- Pengaduan terkait etika AI atau penyalahgunaan data dapat disampaikan ke surel tatadigitaln@gmail.com atau WhatsApp 0821-9009-1949, dan ditanggapi paling lambat 5 (lima) hari kerja. Pengaduan atau permintaan yang menyangkut data pribadi ditanggapi paling lambat 3 × 24 jam sesuai Kebijakan Privasi.
- Pelanggaran atas kebijakan ini oleh personel Perusahaan ditindaklanjuti sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
- Kebijakan ini ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali setahun bersamaan dengan penyusunan laporan tahunan.
Pasal 16. Kontak
PT Tata Digital Nusantara
Jl. Islamic Center 2 Nomor 42B, RT 004/RW 004, Kelurahan Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40191
Surel: tatadigitaln@gmail.com · Telepon dan WhatsApp: 0821-9009-1949